Minggu, 16/06/2024 - 15:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Pemerintah Kejar Aturan Insentif Pabrik EV Selesai Bulan Depan

 JAKARTA — Pemerintah mengejar untuk menyelesaikan aturan mengenai insentif fiskal bagi perusahaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) pada bulan depan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kita akan membuat kebijakan pemberian insentif fiskal kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia, mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin saat kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Regulasi tersebut, kata Rachmat, diharapkan dapat menjadi katalis yang mempercepat peningkatan portofolio kendaraan listrik di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ditemui terpisah, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menyebut pemerintah senantiasa mendorong kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan, termasuk mengenai kendaraan listrik.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Beijing Desak Uni Eropa Hentikan Investigasi Mobil Listrik China

“Kebijakan yang pro terhadap lingkungan itu perlu didorong,” kata Adi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik yang mencapai 10 persen pada tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Insentif PPN sebesar 10 persen diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 1 persen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
NETA Indonesia Resmi Memulai Produksi CKD NETA V-II, TKDN 44 Persen

Lalu, juga terdapat insentif PPN sebesar 5 persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20 persen sampai 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 6 persen.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ ذَٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ ۚ فَارْتَدَّا عَلَىٰ آثَارِهِمَا قَصَصًا الكهف [64] Listen
[Moses] said, "That is what we were seeking." So they returned, following their footprints. Al-Kahf ( The Cave ) [64] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi